Pandangan Fiqih Siyâsah Dustûriyah Terhadap Kebijakan Pemerintah Pada Aplikasi TikTok Shop
Keywords:
Kebijakan Pemerintah, TikTok Shop, Siyâsah DustûriyahAbstract
Persaingan dalam perdagangan digital sangat menarik untuk dikaji dan diperbincangkan. Dalam realitanya justru menimbulkan terjadinya praktik tidak sehat dalam perdagangan melalui sistem elektronik hingga merugikan pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM). Salah satunya adalah praktik jual beli yang terjadi pada aplikasi TikTok Shop. Dampaknya merugikan para pedagang offline di pasar dan menimbulkan persaingan tidak sehat. Disamping itu, aplikasi TikTok Shop juga belum memiliki izin sebagai e-commerce. Hal ini memicu polemik hingga demonstrasi pedagang lainnya agar pemerintah segera mengambil tindakan kebijakan yang tepat dan maslahat. Penelitian ini berusaha untuk mengkaji kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk menutup aplikasi TikTok Shop dan bertujuan untuk mengetahui bagaimana sisi kemaslahatan kebijakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik perspektif fiqih siyâsah dustûriyah. Hal ini dilakukan agar mengetahui apakah kebijakan tersebut secara nyata dapat memberikan kemaslahatan ekosistem niaga elektronik (e-commerce) atau perdagangan digital yang adil, sehat dan bermanfaat. Penelitian ini merupakan penelitian Empiris Normatif. Dengan menganalisis kebijakan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 menggunakan pendekatan fiqih siyâsah dustûriyah. Berdasarkan hasil penelitian ini menujukkan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengusahakan agar terdapat payung hukum bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan pelaku usaha melalui sistem elektronik untuk mencegah perang harga di toko online (e-commerce) dan mencegah dampak kerugian serta praktik yang tidak adil. Hal ini dibuktikan dengan disahkannya revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dengan demikian, Pemerintah telah berusaha untuk menjalankan amanahnya dalam pengambilan kebijakan dengan berdasar kepada kemaslahatan rakyat. Sedangkan dari tinjauan fiqih siyâsah dustûriyah, kebijakan yang diambil pemerintah tersebut sudah berjalan sesuai dan tidak bertentangan karena mengandung prinsip keadilan, kemaslahatan, persaudaraan, dan amanah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Safdhinar Muhammad An Noor, Muhammad Zaid
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.