Ekspresi Keagamaan Di Media Sosial; Suatu Tinjauan Hukum Islam

Authors

  • Apriyati Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Indra HB Politeknik Negeri Sriwijaya

Keywords:

Ekspresi Keagamaan, Media SoSial, Komodifikasi Agama

Abstract

Media social merupakan jembatan yang menghubungkan individu, komunitas, dan organisasi. Media sosial memberikan ruang bagi setiap orang untuk mengekspresikan diri, berbagi ide, dan menyoroti isu-isu penting yang mungkin tidak mendapat perhatian di media tradisional. Di antara ekpresi diri di media social, ada yang terkait dengan keagamaan. Ekspresi keagamaan di media sosial sangat bervariasi mulai dari berbagi kutipan-kutipan inspiratif dan doa-doa harian, hingga menyebarkan video ceramah, diskusi teologis, dan live streaming ibadah. Dengan akses yang mudah, banyak orang merasa lebih mudah untuk terhubung dengan komunitas mereka, mencari dukungan spiritual, dan mendapatkan informasi tentang praktik keagamaan. Terlepas dari apapun tujuannya, ekspresi keagamaan di media social perlu ditinjau dari aspek hukum Islam. Artikel ini berbentuk kualitatif, dengan menggunakan kerangka hukum Islam. Semua data, baik primer maupun sekunder, berasal dari berbagai sumber antara lain buku, jurnal, dan artikel. Metode bayani akan digunakan untuk menganalisis data-data. Hasil temuan menunjukkan bahwa tidak ada ayat Alquran dan hadis yang membahas aktifitas di media social. Hal ini berarti tindakan mengekspresikan diri dalam persoalan keagamaan dibolehkan, karena termasuk ranah muamalah. Hukum dasar dalam persoalan muamalah adalah boleh (mubah). Namun kebolehan tersebut tetap harus mengacu pada prinsip-prinsip Islam dalam bermuamalah. Di sisi lain, jika ekpresi keagamaan di media social mengandung indikasi yang menuju kepada kemudaratan, maka kebolehan tersebut berubah menjadi terlarang.

Downloads

Published

2024-08-16

Issue

Section

Articles